BERITA TERBARU

RUU Perampasan Aset Membuat Koruptor Kehilangan Tempat Pulang

Oleh : Revan Ananda )*

Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian, konsistensi, dan instrumen hukum yang mampu menjangkau seluruh hasil kejahatan. Penegakan hukum perlu mengintegrasikan penghukuman pelaku dengan pemulihan aset hasil korupsi. Dalam konteks tersebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi langkah strategis untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan sekaligus mempersempit ruang gerak koruptor. Kehadiran regulasi ini diharapkan memberikan pesan tegas bahwa korupsi bukan jalan menuju kemakmuran, melainkan tindakan yang membawa konsekuensi hukum dan hilangnya keuntungan ilegal.

Perkembangan penting terjadi pada 6 Oktober 2026, ketika RUU Perampasan Aset resmi ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna. Keputusan tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan legislasi yang telah lama menjadi perhatian masyarakat. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut mencerminkan keseriusan DPR RI dalam mendorong tersedianya perangkat hukum yang lebih kuat untuk memulihkan aset hasil tindak pidana. Langkah ini sekaligus memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan dukungan politik dan legislasi yang berkelanjutan. Target penyelesaian tersebut menjadi acuan bagi DPR RI dan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan secara terarah sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

Urgensi RUU Perampasan Aset terletak pada kebutuhan untuk memastikan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penghukuman pelaku. Penelusuran aset yang dialihkan atau disamarkan menjadi bagian penting dalam memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana. Melalui pengaturan yang tepat, negara diharapkan memiliki mekanisme yang lebih efektif untuk menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, pelaku korupsi tidak dapat dengan mudah mempertahankan keuntungan ilegal sebagai modal untuk membangun kembali kekayaannya setelah menjalani hukuman. Prinsipnya, hasil kejahatan tidak boleh menjadi sumber kemakmuran bagi pelaku maupun pihak yang terlibat.

Ungkapan bahwa RUU Perampasan Aset membuat koruptor kehilangan tempat pulang menggambarkan pentingnya memutus hubungan antara korupsi dan keuntungan ekonomi. Pesan tersebut bukan berarti negara dapat merampas rumah atau harta seseorang secara sewenang-wenang. Sebaliknya, tujuan utamanya adalah memastikan bahwa kekayaan yang terbukti berasal dari tindak pidana tidak dapat dipertahankan untuk kepentingan pribadi. Setiap tindakan perampasan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan melalui mekanisme yang menjamin keadilan. Pendekatan ini diharapkan memperkuat efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan negara dalam memberantas korupsi.

Dukungan terhadap penguatan instrumen hukum tersebut juga perlu disertai perlindungan hak warga negara. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyampaikan dukungan terhadap pembentukan undang-undang perampasan aset sebagai instrumen pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa. Pigai juga menekankan pentingnya perlindungan hak kepemilikan agar penerapan aturan berjalan seimbang dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Pandangan tersebut mempertegas bahwa ketegasan terhadap koruptor harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip praduga tak bersalah. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat menjadi instrumen pemberantasan korupsi yang efektif sekaligus menjunjung tinggi keadilan.

Dalam proses pembahasan, DPR RI dan pemerintah dapat memperkuat harmonisasi regulasi untuk memastikan keselarasan aturan dan kepastian hukum bagi semua pihak. Mekanisme penelusuran dan perampasan aset perlu dirancang secara akuntabel melalui pembuktian yang memadai, pengawasan yang transparan, serta prosedur hukum yang menjamin perlindungan hak para pihak. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik juga harus menjadi perhatian. Desain hukum yang seimbang akan memperkuat akuntabilitas pelaksanaan kewenangan sekaligus menjaga efektivitas negara dalam memulihkan aset hasil korupsi.

Lebih jauh, pemulihan aset memiliki arti strategis bagi pembangunan nasional. Aset hasil tindak pidana yang berhasil dikembalikan dapat memperkuat kapasitas negara dan mendukung kepentingan publik sesuai mekanisme pengelolaan keuangan yang berlaku. Setiap keberhasilan memulihkan kekayaan negara merupakan bagian dari upaya menjaga hak masyarakat atas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pembangunan daerah. Karena itu, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata diukur dari jumlah pelaku yang dihukum, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan aset, mencegah pengulangan kejahatan, serta memastikan penegakan hukum berjalan konsisten.

RUU Perampasan Aset pada akhirnya menjadi kesempatan untuk mempertegas bahwa setiap pihak harus tunduk pada prinsip persamaan di hadapan hukum dan pertanggungjawaban atas tindak pidana. Komitmen DPR RI, dukungan pemerintah, pengawasan masyarakat, dan partisipasi publik perlu berjalan bersama agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan bangsa. Masyarakat dapat berperan melalui pengawasan kebijakan dan pelaporan dugaan korupsi melalui saluran resmi. Dengan landasan hukum yang kuat, transparan, dan berkeadilan, negara diharapkan semakin mampu memastikan bahwa hasil korupsi tidak menjadi milik permanen pelaku. Pesan yang ingin ditegaskan adalah bahwa tidak ada tempat aman bagi kekayaan hasil kejahatan, sementara kepentingan masyarakat dan keadilan harus selalu menjadi prioritas utama.

)* Pemerhati Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *