*) Oleh : M Dava Firdaus
Keluhan masyarakat mengenai bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, warga yang merasa layak tetapi belum menerima bantuan, hingga penerima yang dinilai sudah tidak sesuai kondisi ekonominya, selama ini menjadi persoalan yang berulang. Masalah tersebut tidak selalu berarti program pemerintah tidak berjalan, tetapi menunjukkan bahwa kondisi sosial ekonomi masyarakat terus berubah. Karena itu, pembenahan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan pemerintah lebih dekat dengan keadaan nyata di lapangan. DTSEN sendiri dirancang sebagai basis data tunggal yang terintegrasi dan diperbarui untuk mendukung perencanaan, evaluasi kebijakan, serta penyaluran program pemerintah secara lebih tepat sasaran.
Perubahan DTSEN juga dapat dibaca sebagai bentuk respons pemerintah terhadap suara masyarakat. Ketika ada warga yang menyampaikan bahwa kondisi ekonominya sudah berubah, tetapi datanya belum ikut berubah, pemerintah memiliki pekerjaan untuk memperbaiki mekanisme pendataan. Begitu pula ketika masyarakat melihat seseorang yang sebenarnya sudah mampu masih tercatat sebagai penerima bantuan. Pemerintah tidak cukup hanya mengatakan bahwa data sudah tersedia. Data harus terus diperiksa, diperbarui, dan disesuaikan dengan kenyataan.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti sebelumnya menjelaskan bahwa pemutakhiran DTSEN menemukan berbagai perubahan, termasuk warga yang meninggal, kelahiran baru, serta perubahan status kependudukan. BPS juga menemukan 11.014 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau sekitar 0,06 persen penerima bansos triwulan I yang masuk kategori inclusion error karena berada di desil 5 ke atas.
Amalia menegaskan bahwa DTSEN perlu terus diperkuat dan dimutakhirkan karena kondisi penduduk tidak bersifat tetap. BPS pada Juli 2026 juga menyampaikan bahwa DTSEN Versi 3 mencakup lebih dari 290 juta individu dan hampir 96 juta keluarga setelah dilakukan pemutakhiran serta rekonsiliasi dengan data kependudukan Dukcapil.
Sementara itu, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menunjukkan bahwa pembenahan tersebut bukan berhenti pada pembaruan angka di dalam sistem. Dampaknya mulai terlihat dalam penyaluran bantuan sosial. Ia menyampaikan bahwa pada triwulan II 2026 terdapat lebih dari 470 ribu KPM baru yang menerima bansos setelah dilakukan pemutakhiran DTSEN. Menurutnya, perubahan penerima manfaat setiap periode merupakan hal yang wajar karena data sosial ekonomi masyarakat terus bergerak. Pernyataan tersebut penting karena memperlihatkan bahwa pemerintah membuka ruang bagi perubahan data ketika kondisi warga memang berubah. Dengan kata lain, pembenahan DTSEN dapat menjadi jalan agar masyarakat yang sebelumnya terlewat memiliki kesempatan untuk masuk kembali dalam daftar penerima manfaat sesuai kondisi sebenarnya.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah keterlibatan pemerintah daerah dan aparat di tingkat paling dekat dengan masyarakat. Pemerintah pusat tentu tidak mungkin mengetahui seluruh perubahan kehidupan warga hanya dari Jakarta. Karena itu, informasi dari desa, kelurahan, dinas sosial, hingga pemerintah kabupaten dan kota menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data. Gus Ipul menyebut lebih dari 70 ribu operator data desa telah terhubung melalui sistem yang menghubungkan pemerintah daerah, Kementerian Sosial, dan DTSEN yang dikelola BPS. Kehadiran operator di tingkat desa menjadi penting karena mereka berada paling dekat dengan warga dan dapat membantu memperbarui data ketika terjadi perubahan kondisi sosial ekonomi.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian juga menekankan pentingnya penggunaan DTSEN dalam penyusunan kebijakan daerah. Menurut Tito, pemerintah daerah perlu memanfaatkan DTSEN Versi 3 Tahun 2026 karena indikator sosial dan ekonomi masyarakat terus berubah. Ia mendorong para gubernur, bupati, dan wali kota menggunakan data terbaru tersebut untuk menyusun kebijakan, mulai dari bantuan sosial hingga program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Tito bahkan meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan BPS di wilayah masing-masing agar substansi DTSEN dapat dipahami dengan benar. Pesan ini memperkuat bahwa pembenahan data bukan hanya tanggung jawab satu kementerian, melainkan pekerjaan bersama dari pemerintah pusat hingga daerah.
Pembenahan DTSEN perlu dilihat sebagai upaya memperbaiki hubungan antara kebijakan pemerintah dan kehidupan masyarakat sehari-hari. Pemerintah memang membutuhkan data untuk menentukan siapa yang berhak memperoleh bantuan, tetapi masyarakat juga membutuhkan mekanisme yang mudah ketika data mereka tidak sesuai. Karena itu, keterbukaan mengenai cara memperbarui data menjadi sama pentingnya dengan proses pendataan itu sendiri. Saat ini BPS menyediakan kanal resmi DTSEN untuk memperbarui informasi kondisi sosial ekonomi masyarakat, sementara Kemensos juga menjelaskan bahwa desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui melalui desa, kelurahan, dinas sosial, atau kanal resmi yang tersedia.
Dengan demikian, pembenahan DTSEN seharusnya tidak hanya dipahami sebagai proyek pemerintah membangun sistem data, tetapi sebagai proses memperbaiki kebijakan berdasarkan keluhan dan perubahan yang terjadi di tengah masyarakat. Ketika data diperbarui dan warga yang sebelumnya belum terjangkau dapat masuk dalam daftar penerima sesuai kondisinya, di situlah negara menunjukkan bahwa masukan masyarakat tidak berhenti sebagai keluhan. Tantangannya sekarang adalah menjaga agar pemutakhiran dilakukan secara konsisten, transparan, mudah diakses, dan melibatkan pemerintah daerah serta masyarakat. Jika hal tersebut dapat dijaga, DTSEN bukan hanya menjadi kumpulan data, tetapi dapat menjadi instrumen untuk memastikan bantuan dan program pemerintah benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.
*) Penulis merupakan pemerhati kebijakan publik