Mulai 2027, PPH Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah

JAKARTA — Pemerintah berencana memperluas pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2027.

Kebijakan yang selama ini menyasar pekerja pada sektor tertentu tersebut akan diperluas kepada pekerja di seluruh sektor usaha dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rencana tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Insentif PPh Pasal 21 DTP diperkirakan dapat menjangkau sekitar 7,5 juta pekerja pada 2027.

“Ini akan dilanjutkan di tahun depan, dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” kata Airlangga.

Perluasan tersebut menjadi perubahan utama dalam skema insentif tahun depan. Pada 2026, fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pekerja pada sektor padat karya dan pariwisata sebagai bagian dari stimulus ekonomi pemerintah.

Adapun pada 2027, cakupan penerima direncanakan tidak lagi dibatasi berdasarkan sektor usaha.

Selama memenuhi kriteria penghasilan, pekerja dari berbagai sektor dapat memperoleh fasilitas tersebut.

“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” ujar Airlangga.

Dalam pelaksanaan 2026, ketentuan PPh Pasal 21 DTP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pajak penghasilan yang seharusnya dipotong dari penghasilan pegawai dibayarkan pemerintah melalui pemberi kerja.

Dengan demikian, pajak tersebut tidak mengurangi penghasilan yang diterima pekerja.

Selain perluasan PPh Pasal 21 DTP, pemerintah juga membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Besaran PTKP akan dikaji dengan mempertimbangkan tingkat inflasi sehingga terdapat kemungkinan perubahan batas penghasilan yang tidak dikenai PPh.

“Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan,” kata Airlangga.

Rencana tersebut menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah untuk 2027.

Sejumlah program lain juga disiapkan, antara lain kelanjutan insentif perumahan, program magang nasional dengan target 150.000 peserta, program vokasi untuk 300.000 orang, serta penyesuaian manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *