Oleh: Adnan Ramdani )*
Pembangunan desa merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Ketika desa memiliki kapasitas ekonomi yang kuat, kesejahteraan masyarakat akan meningkat secara merata dan ketimpangan antarwilayah dapat ditekan. Berangkat dari semangat tersebut, pemerintah menghadirkan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai strategi memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong. Program ini tidak hanya bertujuan membentuk kelembagaan ekonomi di tingkat desa, tetapi juga membangun partisipasi aktif masyarakat agar menjadi pelaku utama pembangunan ekonomi di lingkungannya sendiri. Semangat kebersamaan yang menjadi ruh koperasi diharapkan mampu menghidupkan kembali nilai-nilai kolektif yang selama ini menjadi kekuatan utama masyarakat Indonesia.
KDMP hadir dengan pendekatan yang berbeda. Pemerintah tidak sekadar membentuk koperasi sebagai badan usaha, tetapi juga mendorong pengelolaan yang profesional, transparan, dan berbasis potensi lokal. Melalui koperasi, masyarakat desa diharapkan memperoleh akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, distribusi hasil produksi, pengadaan kebutuhan pokok, hingga pengembangan usaha mikro dan kecil. Dengan demikian, koperasi tidak hanya menjadi tempat berhimpun anggota, tetapi berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi desa yang mampu menciptakan nilai tambah bagi masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa KDMP merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa sekaligus memperpendek rantai distribusi kebutuhan masyarakat. Menurutnya, koperasi akan menjadi instrumen yang menghubungkan petani, nelayan, peternak, pelaku UMKM, hingga konsumen dalam satu ekosistem ekonomi yang lebih efisien. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat desa, karena koperasi pada hakikatnya dibangun dari, oleh, dan untuk masyarakat. Dengan semakin luasnya partisipasi warga, koperasi diyakini mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Zulkifli Hasan juga menjelaskan bahwa pemerintah terus memperkuat sinergi antarkementerian, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan agar operasional KDMP berjalan optimal. Menurutnya, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan masyarakat yang mampu meningkatkan produktivitas desa, menjaga stabilitas pasokan pangan, serta membuka peluang usaha baru bagi generasi muda. Oleh karena itu, pemerintah mendorong setiap desa untuk memanfaatkan potensi unggulannya sehingga koperasi dapat berkembang sesuai karakteristik ekonomi lokal.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menilai bahwa KDMP menjadi momentum penting untuk membangkitkan semangat partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan. Menurutnya, desa tidak lagi diposisikan sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek yang memiliki kemampuan mengelola sumber daya dan menentukan arah kemajuan ekonominya sendiri. Ia menekankan bahwa keberhasilan koperasi sangat ditentukan oleh keterlibatan warga dalam proses perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan, sehingga seluruh manfaat ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat.
Yandri menjelaskan bahwa pemerintah terus mendampingi desa melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan tata kelola kelembagaan, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan koperasi. Langkah tersebut bertujuan menciptakan koperasi yang sehat, profesional, dan mampu bersaing di tengah perkembangan ekonomi modern. Menurutnya, ketika masyarakat merasa memiliki koperasi, maka rasa tanggung jawab untuk mengembangkan usaha bersama akan tumbuh secara alami. Inilah yang menjadi kekuatan utama koperasi sebagai model pembangunan ekonomi berbasis partisipasi.
Semangat partisipasi desa yang tumbuh melalui KDMP juga mencerminkan nilai gotong royong yang telah lama menjadi identitas bangsa Indonesia. Dalam praktiknya, koperasi membuka ruang bagi seluruh elemen masyarakat untuk berkontribusi sesuai kapasitas masing-masing, mulai dari petani, pelaku UMKM, perempuan, pemuda, hingga kelompok rentan. Keterlibatan yang luas tersebut akan memperkuat modal sosial desa sekaligus meningkatkan daya tahan ekonomi masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan, baik akibat perubahan pasar maupun dinamika ekonomi global.
Lebih jauh, keberadaan koperasi diharapkan mampu mempercepat transformasi ekonomi desa melalui pengembangan usaha produktif yang berbasis potensi lokal. Produk pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, kerajinan, hingga sektor jasa dapat dikelola secara kolektif sehingga memiliki daya saing yang lebih tinggi. Dengan dukungan akses pembiayaan, pemasaran, dan digitalisasi, koperasi dapat menjadi simpul penting dalam memperkuat rantai nilai ekonomi desa sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat secara berkelanjutan.
KDMP bukan sekadar program pembentukan lembaga ekonomi, melainkan gerakan nasional untuk membangun kemandirian desa melalui partisipasi masyarakat. Ketika pemerintah menghadirkan regulasi, pendampingan, dan dukungan pembiayaan, masyarakat menghadirkan semangat gotong royong, kepercayaan, serta komitmen untuk maju bersama. Sinergi tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan desa yang produktif, mandiri, dan sejahtera. Dengan partisipasi yang semakin kuat dari seluruh elemen masyarakat, KDMP berpotensi menjadi tonggak baru kebangkitan ekonomi kerakyatan sekaligus memperkuat visi Indonesia menuju pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Keberhasilan KDMP pada akhirnya akan menjadi cerminan kuatnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat desa dalam membangun ekonomi nasional dari akar rumput, sekaligus memperkuat ketahanan sosial, memperluas pemerataan kesejahteraan, dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju, mandiri, serta berdaya saing.
)* Pengamat Ekonomi