Oleh : Muhammad Nanda
Governing the platforms dalam konteks perlindungan anak di ruang digital menjadi isu yang semakin mendesak di tengah masifnya penetrasi teknologi dalam kehidupan sehari-hari. Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola PenyelenggaraanSistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS, menandaibabak baru dalam afirmasi otoritas negara di ruang digital. Regulasi ini tidak hanya menjadiinstrumen hukum, tetapi juga refleksi kesadaran negara bahwa ruang digital bukanlah wilayah netral, melainkan arena dengan dinamika kompleks yang dapat memengaruhi tumbuh kembanganak secara signifikan. Dalam konteks ini, negara mengambil posisi strategis sebagai pengatursekaligus pelindung, memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak berjalan tanpa kendaliyang berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Urgensi PP TUNAS tidak dapat dilepaskan dari fakta tingginya intensitas penggunaan internet oleh anak-anak Indonesia. Data menunjukkan bahwa mayoritas anak mengakses internet setiaphari dengan durasi yang cukup panjang, bahkan mencapai rata-rata tujuh jam per hari. Kondisiini mengindikasikan bahwa ruang digital telah menjadi bagian integral dari kehidupan anak, menggantikan sebagian besar interaksi di dunia nyata. Namun, di balik kemudahan aksestersebut, tersembunyi berbagai risiko serius seperti paparan konten tidak layak, perundungansiber, penipuan daring, hingga potensi adiksi yang dapat mengganggu perkembangan psikologisdan sosial anak. Dalam situasi ini, intervensi negara melalui regulasi menjadi keniscayaan untukmenyeimbangkan antara hak akses dan kebutuhan perlindungan.
Pandangan Anggota DPD RI asal Aceh, Darwati A Gani, memperkuat argumen bahwa PP TUNAS merupakan langkah strategis dalam menunda paparan risiko besar yang belum mampudihadapi anak-anak. Ia menilai bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pembatasan kebebasan, melainkan upaya perlindungan terhadap kelompok rentan yang berada dalam ekosistem digital yang belum ramah bagi mereka. Perspektif ini penting untuk menegaskan bahwa pendekatanregulasi tidak semata-mata represif, tetapi bersifat preventif dan adaptif terhadap tantanganzaman. Dalam hal ini, negara tidak hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga sebagai penjaganilai-nilai sosial yang berupaya memastikan bahwa teknologi tetap berada dalam koridorkemanusiaan.
Lebih jauh, implementasi PP TUNAS melalui kebijakan turunan seperti pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun menunjukkan adanya langkah konkret dalammengoperasionalkan regulasi. Kebijakan ini mencerminkan upaya negara untuk mengatur ritmeinteraksi anak dengan teknologi, sehingga tidak terjadi eksposur berlebihan yang berpotensimerugikan. Namun demikian, efektivitas kebijakan ini tidak dapat hanya bergantung pada pendekatan struktural. Tantangan seperti pemalsuan usia, penggunaan akun milik orang lain, hingga migrasi ke platform lain menjadi indikasi bahwa regulasi perlu diimbangi dengan strategikultural dan edukatif.
Dalam konteks ini, peran keluarga menjadi sangat krusial. Pranata Humas Ahli Muda Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN RizkyFauzia menegaskan bahwa PP TUNAS harus dipandang sebagai alat bantu bagi orang tua dalammelindungi anak dari berbagai kejahatan digital. Keluarga tidak lagi dapat bersikap pasif dalammenghadapi transformasi digital, melainkan harus menjadi garda terdepan dalam memberikanpendampingan dan pengawasan. Memberikan akses teknologi tanpa kontrol yang memadai samahalnya dengan membiarkan anak berada di ruang publik tanpa perlindungan. Oleh karena itu, literasi digital keluarga menjadi elemen kunci dalam memastikan keberhasilan implementasikebijakan ini.
Selain keluarga, institusi pendidikan juga dituntut untuk beradaptasi dengan realitas baru. Sekolah tidak dapat lagi bersikap netral terhadap isu digital, melainkan harus aktif membekalianak dengan kemampuan memahami risiko, mengenali manipulasi, serta menjaga diri di ruangdigital. Pendidikan literasi digital harus menjadi bagian integral dari kurikulum, tidak hanyasebagai pengetahuan tambahan, tetapi sebagai kompetensi dasar yang relevan dengan kebutuhanzaman. Dengan demikian, anak tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga individuyang memiliki kesadaran kritis terhadap lingkungan digitalnya.
Di sisi lain, keterlibatan platform digital sebagai aktor utama dalam ekosistem ini juga menjadiindikator penting keberhasilan governing the platforms. Kepatuhan platform global terhadap PP TUNAS menunjukkan bahwa otoritas negara memiliki daya tawar yang signifikan dalammengatur ruang digital. Langkah salah satu platform besar seperti TikTok yang menonaktifkanratusan ribu akun anak di bawah usia 16 tahun mencerminkan adanya keseriusan dalammenyesuaikan diri dengan regulasi nasional. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa platform digital tidak dapat lagi beroperasi tanpa mempertimbangkan aspek perlindungan pengguna, khususnya anak-anak.
Pada akhirnya, PP TUNAS merupakan manifestasi dari tanggung jawab negara dalammemastikan bahwa transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap generasimasa depan. Regulasi ini bukanlah tujuan akhir, melainkan langkah awal dalam membangunekosistem digital yang lebih aman, inklusif, dan berkeadilan. Otoritas negara di ruang digital anak harus terus diperkuat melalui kebijakan yang adaptif, implementasi yang konsisten, sertapartisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian, ruang digital tidak hanya menjaditempat interaksi, tetapi juga ruang tumbuh yang sehat bagi anak-anak Indonesia menuju visibesar Indonesia Emas 2045.