Oleh : Sabrina Aulia )*
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan menjadi salah satu momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Sebagai negara yang menganut sistem desentralisasi, peran pemerintah daerah sangatlah vital dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan Pilkada. Keterlibatan pemerintah daerah mencakup berbagai aspek mulai dari persiapan teknis, sosialisasi kepada masyarakat, hingga menjaga stabilitas keamanan selama proses pemilihan berlangsung.
Menyadari bahwa partisipasi masyarakat adalah kunci sukses Pilkada, pemerintah daerah memiliki tugas penting dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan terhadap pemilih. Pemerintah daerah bekerja sama dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan informasi yang akurat mengenai tahapan-tahapan Pilkada, pentingnya partisipasi dalam pemilihan, serta cara-cara memberikan suara yang benar.
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, mengatakan akan terus memberikan dukungan penuh kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok dalam mensosialisasikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini bertujuan agar KPU Kota Depok dapat meningkatkan jumlah partisipasi pemilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang akan digelar pada 27 November mendatang.
Target yang akan dicapai yakni minimal setara dengan Pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Seluruh warga juga diimbau untuk berperan aktif untuk mengajak seluruh komponen masyarakat untuk memilih. Termasuk para camat, lurah, dan peserta pemilu partai politik.
Masih pada bagian daerah Jawa Barat, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Bandung, Hikmat Ginanjar juga mendorong seluruh pihak memberi masukan dan berpartisipasi dalam Pilkada 2024.
Menurutnya, pesta demokrasi ini sangat penting karena akan menentukan pemimpin dan arah pembangunan Kota Bandung di masa depan. Perlu digarisbawahi juga bahwa Pilkada menjadi cermin kekuatan dan kedewasaan demokrasi di tingkat lokal. Oleh karena itu, ia menyebut persiapan matang dan koordinasi baik merupakan hal yang sangat penting.
Kepada seluruh peserta diminta untuk serius memperhatikan dan memberi masukkan demi kelancaran Pilkada di Kota Bandung. Serta harus menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi dan keterbukaan dalam pelaksanaan Pilkada.
Hikmat juga berpesan agar pemetaan masalah yang mungkin timbul harus dicari solusinya. Hal ini dimaksudkan agar potensi masalah bisa diredam dan tidak ada riak di kemudian hari.
Di daerah lainnya seperti Provinsi Sumatera Selatan, yang berkomitmen untuk memastikan prosedur administrasi bagi para calon yang akan mendaftar di Pilkada 2024 tidak merugikan para calon.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Supriono. Pihaknya mengimbau seluruh ASN dan penyelenggara Pilkada terus berkoordinasi dan bekerja sebaiknya-baik sesuai tupoksi masing-masing. Supriono juga kembali mengingatkan ASN untuk mematuhi regulasi terkait netralitas mereka dalam mendukung pelaksanaan Pilkada.
Selain itu harus mempertahankan Sumsel sebagai daerah zero konflik dan tidak mudah termakan kampanye hitam. Pemkab/pemkot agar terus sejalan bersinergi, berkolaborasi dan bekerja sama agar pelaksanaan pilkada dapat terlaksana dengan tertib, aman, dan lancar.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumatera Selatan, Sri Sulastri menyampaikan maksud tujuan dari kegiatan sosialisasi Desk Pilkada 2024 tersebut untuk menyamakan persepsi terkait ASN sebagai calon kepala daerah, pemetaan persiapan pilkada kab/kota, sebagai bahan analisis untuk pelaksanaan pilkada aman dan damai. Selain itu, juga untuk mendukung pemerintah dalam menyukseskan pilkada serentak, membangun sinergitas dan meminialisir bentuk persoalan dan konflik menjelang dan pasca Pilkada.
Sama halnya mengenai kedisiplinan ASN, Penjabat Bupati Muna Barat, La Ode Butolo mengatakan dalam menjaga kedisiplinan ASN pihaknya selalu mewanti-wanti agar tidak terlibat dalam politik praktis. Karena dengan turut berkiprah dalam politik praktis, menandakan ASN tersebut tidak netral. Terlebih, ASN sebagai pelayan rakyat yang dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Untuk diketahui, politik praktis adalah suatu dimensi di mana partai-partai politik menjalankan peran kritisnya dalam menyusun strategi kampanye, merumuskan kebijakan, dan melakukan interaksi politik. Sebagai arena pertempuran ide dan kepentingan, politik praktis mencerminkan dinamika perubahan dalam masyarakat. Namun, perlu dicatat bahwa politik praktis, tidak selalu berdampingan dengan politik identitas.
Keterlibatan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pilkada 2024 sangatlah esensial. Peran mereka memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada berjalan lancar dan demokratis. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, dengan koordinasi yang baik dan komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi, pemerintah daerah dapat berkontribusi signifikan terhadap kesuksesan Pilkada 2024.
Peran aktif pemerintah daerah tidak hanya menjamin kelancaran proses pemilihan tetapi juga memperkuat fondasi demokrasi di tingkat lokal, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada stabilitas dan kemajuan negara secara keseluruhan
)* Penulis merupakan pengamat politik