Kolaborasi Mencegah Potensi Pelanggaran Pilkada 2024

Oleh : Sabrina Aulia )*

Setiap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak luput dari tantangan, termasuk potensi pelanggaran yang dapat mengancam integritas proses demokrasi ini. Kolaborasi antara berbagai pihak sangat diperlukan untuk memastikan Pilkada berjalan dengan lancar, adil, dan bebas dari pelanggaran.

Sejumlah pelanggaran potensial yang bisa terjadi dalam Pilkada 2024 yaitu politik uang atau money politics, manipulasi data pemilih, intimidasi dan kekerasan, dan penyebaran informasi palsu.

Untuk menjaga martabat dan integritas Pilkada 2024, berbagai pihak perlu bekerja sama seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), aparat keamanan (Polri dan TNI), partai politik dan calon, media massa, masyarakat sipil dan LSM, dan masyarakat umum.

Komisoner Bawaslu Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Wahyudin mengatakan, seluruh pengawas hingga ke tingkat desa, sudah mendedikasikan dirinya untuk menjaga marwah Pilkada menjadi lebih bermartabat.

Bawaslu mengingatkan, ASN, Kepala Desa dan Pejabat tinggi daerah, untuk tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Ada pidana dalam pelanggaran yang dilakukan.

Pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (coklit), Bawaslu sudah membuka posko pengaduan. Masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, jika belum terdaftar atau tidak didaftar oleh Petugas Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih), untuk melaporkan ke pihaknya.

Bawaslu Kabupaten Dompu, Panwascam, serta PKD se-Kabupaten Dompu terus berkomitmen untuk mengawasi seluruh proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Tahun 2024. Hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan hak pilih warga tetap terjaga hingga hari pemungutan suara.

Bagi warga yang mengalami kendala atau menemukan pelanggaran selama tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih berlangsung, dapat melaporkan ke Posko Kawal Hak Pilih yang dibuka oleh Panwascam terdekat atau Bawaslu Kabupaten Dompu. Aduan dapat disampaikan secara langsung, melalui media sosial, maupun melalui hotline masing-masing Panwascam terdekat. 

Persiapan Pilkada 2024 juga dilakukan di Kejaksaan Negeri Temanggung dengan melaksanakan Penerangan Hukum. Kegiatan yang menggandeng Pemkab Temanggung, KPU, dan Bawaslu tersebut dilaksanakan di Loka Bhakti Praja, Komplek Setda Temanggung.

Hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Bupati Hary Agung Prabowo, Kajari Temanggung Nilma, Pj. Sekda Agus Sujarwo, Ketua KPU Temanggung Henry Sofyan Rois, Ketua Bawaslu Temanggung Roni Nefriyadi, dan lainnya.

Kegiatan penerangan mengambil tema “Upaya Preventif Terhadap Potensi Pelanggaran Tindak Pidana dalam Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati-Wakil Bupati di Kabupaten Temanggung”. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Temanggung, Nilma kembali mengingatkan netralitas bagi jajaran ASN, terutama dalam suasana Pilkada 2024 ini. Selain itu, Nilma juga berpesan agar kepala desa dapat menegakkan Pilkada yang bersih. Netralitas sangat diperlukan sehingga perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang Pilkada yang bersih.

Pj. Bupati Hary Agung Prabowo dalam arahannya, menyampaikan pentingnya edukasi kepada masyarakat kaitannya dengan Pilkada ini. Edukasi yang diberikan kepada masyarakat harus tinggi, termasuk agar Kepala Desa memberikan edukasi kepada masyarakat, bagaimana bisa meminimalisir politik uang, tidak melakukan intimidasi terhadap pemilih. Biarkan masyarakat bebas melakukan hak-hak pilihnya.

Hary juga menekankan, agar setiap stakeholder dalam Pilkada dapat bersinergi bersama. Sinergitas bersama stakeholder yang ada di sini sangat penting, dalam rangka upaya-upaya preventif yang akan kita lakukan, kedepan lebih baik lagi.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu, Haris Lawisi menyampaikan bahwa kegiatan gelaran bimbingan teknis mitigasi potensi pelanggaran Pilkada 2024 bertujuan memastikan resiko pelanggaran dapat diminimalisir bahkan tidak ada lagi, caranya dengan menambah pengetahuan badan adhoc atas potensi pelanggaran administrasi, pidana, kode etik dan pelanggaran hukum lainnya. Narasumber dari institusi Kejaksaan Negeri diwakili oleh Inti Astutik sebagai Kasi Pidum. 

Pihaknya menyebutkan kerawanan tindak tentang pidana pemilihan antara lain ; politik uang, memberikan suara lebih dari satu kali dan atau mengaku dirinya sebagai orang lain, membaut tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak pasangan calon.

Dijelaskan pula bahwa kerawanan pidana juga terjadi bila menyebabkan suara pemilih tidak bernilai atau suara peserta pilkada bertambah atau berkurang, menyebabkan hilang dan berubahnya berita acara rekapitulasi, kampanye hitam, kampanye di tempat ibadah, menfitnah, hasut, menghina.

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan menyampaikan beberapa poin penting terkait upaya pencegahan pelanggaran pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024.

Potensi politik uang juga menjadi sorotan. Ari menekankan bahwa tantangan besar dalam pemilu adalah menjaga agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik tersebut. Politik uang masih menjadi tantangan besar bagi masyarakat.

Kolaborasi antar semua pihak di atas sangat penting untuk menciptakan suasana Pilkada yang kondusif. Beberapa langkah kolaboratif yang dapat diambil antara lain pendidikan dan sosialisasi, peningkatan pengawasan, teknologi informasi, serta dialog dan kerja sama.

Dengan kerjasama yang baik antara semua pihak, diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan sukses, menjaga martabat demokrasi, dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang amanah serta berkualitas. Melalui upaya bersama, Indonesia dapat terus memperkuat praktik demokrasi dan memastikan bahwa suara rakyat didengar dan dihormati.

)* Penulis merupakan pengamat politik dalam negeri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *