Oleh:Novril Steno )*
Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen yang sangat
kuat dalam memerangi masalah judi online yang telah berkembang pesat di tanah
air. Tindakan tegas dan kebijakan regulasi yang ketat terus digalakkan untuk
menanggulangi praktik ilegal yang merugikan masyarakat ini.
Salah satu langkah utama yang diambil oleh pemerintah
untuk menghentikan judi online adalah dengan memperkenalkan kebijakan
pembatasan dan pemblokiran terhadap konten judi online yang tersebar di
internet. Langkah-langkah ini dirancang untuk mengurangi peredaran dan akses
terhadap perjudian daring yang
mengancam stabilitas sosial dan ekonomi Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan
pentingnya pendekatan preventif dalam memerangi judi online. Salah satu
inisiatif besar yang diperkenalkan adalah registrasi ulang kartu SIM dengan
teknologi biometrik. Dengan teknologi ini, pemerintah berusaha memastikan bahwa
setiap pengguna telekomunikasi dapat teridentifikasi dengan jelas.
Langkah registrasi ulang kartu SIM ini diambil sebagai
bagian dari upaya untuk mengatasi permasalahan judi online yang banyak
dilakukan melalui komunikasi digital. Meutya menekankan bahwa teknologi ini
akan mempermudah identifikasi pelaku judi online, serta memastikan bahwa setiap
individu yang terdaftar dalam sistem telekomunikasi dapat dipertanggungjawabkan
secara jelas.
Namun, teknologi saja tidak cukup untuk memberantas
praktik judi online. Oleh karena itu, pemerintah juga menggencarkan sosialisasi
mengenai literasi digital kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Literasi
digital menjadi salah satu aspek penting dalam upaya ini, karena generasi muda
adalah kelompok yang paling rentan terhadap jebakan judi online.
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga bekerja sama dengan
operator seluler untuk membatasi transaksi pulsa yang sering kali
disalahgunakan untuk transaksi judi online. Pembatasan transfer pulsa yang kini
diberlakukan maksimal sebesar Rp 1 juta adalah salah satu upaya pemerintah
untuk memutus akses perjudian daring yang berhubungan dengan transaksi pulsa.
Pembatasan ini telah diimplementasikan dengan sukses oleh operator seluler,
yang diharapkan dapat menekan laju transaksi judi online melalui pulsa.
Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur
Jenderal Infrastruktur Digital, Ismail, yang menjelaskan bahwa kebijakan
tersebut sudah berjalan dan sedang dievaluasi agar lebih efektif ke depannya.
Langkah ini merupakan salah satu langkah strategis untuk mengurangi potensi
penyalahgunaan sistem telekomunikasi yang digunakan sebagai sarana transaksi
oleh para pelaku judi online.
Selain itu, Pemerintah Indonesia melalui Komdigi juga
melakukan tindakan langsung dengan memblokir konten judi online yang ditemukan
di berbagai platform digital. Sejak Oktober hingga Desember 2024, Komdigi telah
berhasil menurunkan lebih dari 464.000 konten judi online, yang meliputi
website, akun media sosial, hingga aplikasi berbagi file.
Ini merupakan upaya yang signifikan dalam menanggulangi
penyebaran judi online yang selama ini meresahkan masyarakat. Data ini
menunjukkan bahwa pemerintah terus mengintensifkan upaya untuk membersihkan
ruang digital dari aktivitas ilegal, termasuk judi online. Angka ini juga
menambah total konten yang telah diblokir sejak 2017, yang mencapai lebih dari
lima juta konten judi online.
Pemerintah Indonesia juga menyadari bahwa masalah judi
online bukan hanya masalah ekonomi semata, tetapi juga dapat merusak kesehatan
mental para pelakunya. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa judi online dapat
menimbulkan kecanduan yang berdampak negatif pada kehidupan pribadi dan sosial
penggunanya.
Selain itu, para pelaku judi online juga sering kali
menjadi korban kejahatan siber, karena data pribadi mereka yang digunakan untuk
mendaftar pada situs judi online dapat disalahgunakan. Pelaksana Tugas Direktur
Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa
judi online bukan hanya merugikan dalam hal finansial, tetapi juga dapat
mengancam keamanan data pribadi.
Banyak situs judi online yang tidak memiliki kebijakan
privasi yang jelas, sehingga data pribadi seperti nomor seluler, email, dan
nomor rekening bank sering kali terancam diretas dan disalahgunakan oleh
sindikat judi online.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah telah memperkenalkan
berbagai kebijakan lainnya, termasuk pembatasan transaksi pada platform digital
yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online. Kebijakan ini juga
bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan ruang digital yang semakin marak.
Di samping itu, pemerintah juga terus mengoptimalkan
kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk
memantau aliran dana yang digunakan dalam aktivitas judi online. Dengan
memanfaatkan teknologi, pelacakan terhadap transaksi ilegal ini menjadi lebih
mudah dilakukan, sehingga penindakan dapat dilakukan secara lebih cepat dan
tepat.
Pemerintah Indonesia, melalui kebijakan yang tegas dan
terstruktur, bertekad untuk mengakhiri praktik judi online yang semakin
meresahkan masyarakat. Dalam beberapa bulan terakhir, terungkap bahwa transaksi
judi online di Indonesia telah mencapai angka yang sangat besar, yakni lebih
dari Rp 41 triliun sepanjang Januari hingga September 2024.
Oleh karena itu, kebijakan yang diterapkan oleh
pemerintah sangat penting untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat
serta stabilitas ekonomi Indonesia. Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan
yang jelas mengenai pentingnya penanggulangan masalah judi online, dan
pemerintah berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi praktik ilegal ini
berkembang lebih jauh.
Masyarakat juga diharapkan untuk lebih aktif berperan
serta dalam menjaga ruang digital yang aman dan sehat, serta melaporkan
aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Pemerintah terus mengajak
seluruh elemen bangsa untuk bersatu padu dalam memberantas judi online demi
masa depan yang lebih baik dan lebih aman bagi seluruh rakyat Indonesia.
)* Penulis
adalah kontributor Forum Indonesia Emas