Jakarta – Setelah berhasil mengungkap jaringan judi online melalui situs *slot8278* yang menyita uang lebih dari Rp 89 miliar, Pemerintah melalui Siber Bareskrim Polri kembali mengambil langkah tegas dalam pemberantasan perjudian online dengan memblokir aset senilai Rp 36.860.289.000.
Aset ini terkait dengan situs judi internasional yang menawarkan berbagai jenis permainan, seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, dan koprok.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam mengenai aliran dana yang diduga berasal dari jaringan situs judi internasional.
“Dana sebesar Rp 36,8 miliar ini berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan situs judi online internasional. Langkah ini sebagai bentuk komitmen tegas kami untuk memberantas aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat,” jelas Himawan.
Penyelidikan bermula dari peran salah satu penyedia jasa pembayaran yang menjadi perantara dalam memfasilitasi transaksi deposit bagi situs judi tersebut. Menurut Himawan, pemblokiran ini diharapkan dapat menekan praktik kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan berupaya melacak aset-aset lainnya yang mungkin terkait dengan jaringan ini,” tambahnya.
Langkah tegas Bareskrim Polri ini mendapat perhatian serius dari legislatif. Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mengungkapkan bahwa DPR tengah menyiapkan empat panitia kerja (Panja) untuk periode lima tahun mendatang, salah satunya adalah Panja Kejahatan Siber yang fokus pada pemberantasan judi online.
Rudianto menegaskan bahwa keberadaan judi online yang terus berkembang meski upaya pemberantasan dilakukan menunjukkan adanya pihak-pihak yang melindungi bisnis ilegal tersebut.
“Judi online selama ini tak pernah mati, meski pemberantasan terus dilakukan. Polri harus membongkar siapa yang membekingi bisnis haram ini. Ini yang harus diselesaikan, termasuk jika ada oknum-oknum polisi yang terlibat,” ujar Rudianto.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memastikan bahwa Polri tidak akan ragu untuk menjerat anggota yang terlibat dalam perjudian online. “Saya sudah memerintahkan Propam Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terlibat atau melindungi praktik judi online. Tidak ada toleransi,” tegas Listyo.
Dengan langkah-langkah tegas yang diambil oleh Bareskrim Polri dan dukungan penuh dari DPR, diharapkan jaringan perjudian online yang meresahkan masyarakat ini dapat diberantas secara maksimal, termasuk menindak oknum-oknum yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut. []