Foto Sumber: ttps://posmetropadang.co.id
Oleh : Gita Oktaviani )*
Pemerintah Republik Indonesia (RI) terus mengupayakan agar terwujudnya reformasi birokrasi yang jauh lebih baik lagi di Tanah Air. Hal tersebut akan bisa tercapai dengan optimal dan maksimal lewat keberlakuan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Dengan adanya UU Cipta Kerja tersebut, bukan tidak mungkin akan mendorong terwujudnya reformasi birokrasi dengan jauh lebih baik di Indonesia, karena menjadikan pengurusan izin berusaha bahkan termasuk kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi jauh lebih mudah dari sebelumnya.
Kini, apabila masyarakat hendak membuka usaha mereka dan menjadi pelaku UMKM, seluruh kepengurusan izin berusahanya tidak perlu terlalu ribet lagi karena UU Cipta Kerja mampu memangkas berbagai macam birokrasi yang sebelumnya terjadi dan memperlambat penerbitan izin usaha masyarakat.
Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), Rahma Julianti mengatakan dengan adanya pengesahan Undang-Undang Ciptaker, maka semakin memudahkan para pelaku usaha termasuk UMKM untuk mendapatkan izin usaha.
Pemerintah RI terus berupaya untuk benar-benar mampu memberikan kebijakan yang memudahkan bagi masyarakat sehingga terjadinya proses reformasi birokrasi bisa berjalan dengan jauh lebih baik lagi.
Senada, Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) UU Cipta Kerja, Arif Budimanta juga mengatakan bahwa adanya seperangkat aturan dalam kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya reformasi struktur yang Pemerintah RI lakukan.
Adanya Undang-Undang Ciptaker merupakan sebuah instrumen dari Pemerintah RI untuk melakukan deregulasi dan juga debirokratisasi di Indonesia sehingga segala macam proses pengurusan izin usaha tidak berbelit lagi seperti sebelumnya.
Berkat adanya seperangkat kebijakan tersebut, menjadikan terciptanya proses perizinan yang semakin memudahkan, memberikan kepastian serta mendorong pemberdayaan bagi para pelaku usaha, khususnya UMKM.
Proses transformasi struktural tersebut terus terjadi secara berkelanjutan di Indonesia berkat UU Cipta Kerja dengan adanya perencanaan yang bersifat taktis. Karena Pemerintah RI memandang bahwa sangat penting dan perlu adanya proses birokrasi atau struktur yang agile dalam menghadapi berbagai macam tantangan, termasuk di tengah perekonomian global yang dinamis serta serba ketidakpastian seperti saat ini.
Spirit kemudahan akan perizinan berusaha kepada seluruh masyarakat di Indonesia ini juga sudah sesuai dengan bagaimana tagline dari Kementerian PANRB, yakni ‘Bergerak untuk Reformasi Birokrasi Berdampak’ yang merupakan sebuah penjabaran dari arahan langsung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Reformasi birokrasi yang berdampak sendiri jika dalam konteks UU Cipta Kerja, berarti setiap kebijakan yang pemerintah keluarkan maka jelas akan mendatangkan dampak pada tingkat kebermanfaatan yang positif di tengah masyarakat secara langsung.
Dampak positif lain dari adanya reformasi birokrasi melalui UU Cipta Kerja selain kemudahan mengurus izin berusaha bagi pelaku UMKM yakni adanya semakin banyak terbuka penciptaan lapangan pekerjaan sehingga penyerapan tenaga kerja baru di Indonesia akan semakin maksimal.
Meski segenap kemudahan sudah pemerintah berikan, bukan berarti langsung secara serta merta tidak ada pengawasan atau monitoring. Justru, melalui peranan dari Satgas UU Cipta Kerja, maka proses monitoring dan evaluasi akan kebijakan tersebut terjadi.
Tugas dari Satgas UU Cipta Kerja adalah menjalankan kanalisasi seluruh proses perizinan yang nantinya akan disertai dengan upaya mitigasi dan manajemen risiko terkait berbagai hal seperti isu sosial, ketenagakerjaan, keselamatan kerja, Hak Asasi Manusia (HAM) ataupun risiko lingkungan.
Karena sangat banyak dampak positif yang mampu masyarakat rasakan secara langsung tersebut dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, maka para ahli dan akademisi pun memberikan dukungan penuh mereka pada upaya Pemerintah RI melakukan reformasi birokrasi itu.
Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Gunawan Sumodiningrat menjabarkan berbagai macam keunggulan adanya UU Cipta Kerja berbanding dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan sebelumnya.
Dalam UU Cipta Kerja mampu semakin meningkatkan daya saing ekonomi nasional, kemudian memberikan fleksibilitas kepada para pekerja dan pengusaha. Selain itu, terjadi pula kemudahan proses bisnis serta pemberdayaan bagi desa dan daerah.
Indonesia saat ini memang tengah mengalami sebuah transformasi struktural yang luar biasa. Adanya spirit dalam UU Cipta Kerja semakin memungkinkan pasar untuk bisa bekerja dengan jauh lebih maksimal dari sebelumnya.
Seperangkat aturan tersebut juga memberikan semacam ‘karpet merah’ bagi investasi dan pembangunan di Tanah Air karena di dalamnya memiliki nilai disrupsi legalisasi, kemudian membawa misi atau berorientasi pada kemudahan berusaha, mewujudkan reformasi birokrasi pada administrasi pemerintahan dan pro terhadap pembangunan.
Upaya reformasi birokrasi terus dilakukan Pemerintah agar jauh lebih baik lagi. Salah satu usaha dan strateginya yakni lewat pengesahan UU Cipta Kerja yang mewujudkan kemudahan pada berbagai aspek, baik itu bagi pengusaha, pekerja hingga investor.
)* Penulis adalah kontributor Jendela Baca Institute