Oleh : Aji Prasetya )*
Awal tahun 2025 menjadi momentum penting dalam upaya pemerintah memberantas judi online yang menjadi ancaman yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Dalam enam hari pertama Januari, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berhasil menindak 43.063 konten, akun, dan situs yang terindikasi mempromosikan atau memfasilitasi perjudian online. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melindungi generasi muda dari bahaya ruang digital yang tidak sehat.
Hingga saat ini, judi online masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Persoalan tersebut berdampak buruk pada kesehatan mental dan perilaku individu, termasuk mengaburkan kemampuan untuk membedakan antara keinginan dan kebutuhan. Dalam kondisi ini, individu sering mengambil keputusan berisiko tanpa memikirkan konsekuensinya, bahkan hingga melibatkan diri dalam tindakan kriminal.
Dampak kecanduan ini serupa dengan efek buruk yang ditimbulkan oleh ketergantungan terhadap zat berbahaya seperti narkoba. Kecanduan tersebut dapat merusak sel-sel saraf dan mengganggu keseimbangan kimia di otak, terutama pada area yang bertanggung jawab untuk pengambilan keputusan, pengendalian impuls, dan konsentrasi. Akibatnya, individu kehilangan kendali atas tindakannya, yang pada gilirannya dapat memengaruhi hubungan keluarga dan lingkungan sosial mereka.
Pemerintah terus bergerak cepat dengan memberantas penyakit masyarakat tersebut, salah satunya dengan melakukan pemblokiran konten terkait Judi Online. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Molly Prabawaty, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang melibatkan patroli siber, laporan masyarakat, dan kerja sama instansi terkait. Dari Oktober 2024 hingga awal Januari 2025, sebanyak 711.522 konten negatif berhasil dihapus dari berbagai platform digital, termasuk situs web, media sosial, dan layanan berbagi file. Secara kumulatif, sejak 2017 hingga awal 2025, Kemkomdigi telah memblokir lebih dari 5,5 juta konten terkait judi online, sebuah pencapaian yang patut diapresiasi.
Aksi tegas juga mencakup pemblokiran akun-akun media sosial yang memiliki ratusan ribu hingga jutaan pengikut karena mempromosikan situs judi online. Molly menegaskan bahwa pemerintah terus mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap aktivitas digital yang mencurigakan. Perlindungan terhadap anak-anak dan generasi muda dari pengaruh buruk perjudian menjadi prioritas utama dalam menciptakan ruang digital yang aman dan kondusif bagi pertumbuhan mereka.
Tidak hanya Kemkomdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengambil langkah konkret dengan memblokir ribuan rekening bank yang terkait dengan transaksi judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa hingga awal Januari, OJK telah memblokir 8.500 rekening, meningkat dari data sebelumnya sebesar 8.000 rekening. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan perbankan untuk meningkatkan parameter deteksi dini dan memastikan langkah penutupan rekening berjalan efektif. Dengan langkah ini, diharapkan aktivitas keuangan yang terkait dengan perjudian online dapat diminimalisasi secara signifikan.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga menunjukkan ketegasan dalam menindak pelaku judi online. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penyitaan aset berupa Hotel Aruss, yang diduga dibiayai oleh dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari platform judi online seperti Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola. Penyitaan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya menyasar aktivitas digital, tetapi juga menutup jalur ekonomi para pelaku judi online untuk memastikan efek jera.
Keberhasilan pemberantasan judi online ini tidak lepas dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dan dukungan penuh dari Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Upaya ini menjadi bagian dari visi besar menuju Indonesia Emas 2045, di mana sumber daya manusia yang unggul menjadi fondasi utama pembangunan bangsa. Judi online, sebagai salah satu bentuk kejahatan siber, tidak hanya merusak moral masyarakat tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, langkah pemerintah untuk memberantasnya harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat.
Langkah-langkah tegas yang telah diambil pemerintah patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan dalam menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari konten negatif. Namun, perjuangan ini belum selesai. Judi online adalah masalah kompleks yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan, kolaborasi lintas sektor, dan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut.
Melihat dampak buruk judi online terhadap masyarakat, penting bagi setiap individu untuk lebih berhati-hati dalam beraktivitas di dunia digital. Pemerintah juga perlu terus memperkuat literasi digital, sehingga masyarakat memiliki kemampuan untuk mengenali dan menghindari konten serta situs yang berbahaya. Kolaborasi antara pemerintah, institusi keuangan, penegak hukum, dan masyarakat luas adalah kunci keberhasilan dalam memberantas ancaman ini.
Upaya pemberantasan judi online yang dilakukan di awal tahun ini menjadi bukti nyata bahwa di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran, pemerintah serius melindungi masyarakat dari ancaman ruang digital yang tidak sehat. Dengan komitmen kuat dan dukungan masyarakat, Indonesia dapat melangkah menuju masa depan yang lebih cerah, bebas dari pengaruh buruk perjudian online. Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah awal untuk terus bersama-sama menjaga ruang digital yang aman dan mendukung pembangunan generasi emas Indonesia.
)* Penulis adalah kontributor Forum Indonesia Emas