Oleh: Bambang Prasetyo
Dalam upaya menarik minat investor asing dan memperkuat struktur perekonomian Indonesia, pemerintah telah melakukan langkah signifikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa revisi ini dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan calon investor asing yang akan masuk ke Indonesia. Dukungan dari 38 negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menambah keyakinan bahwa Indonesia siap menghadapi standar internasional dan memanfaatkan peluang investasi yang lebih besar.
UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyederhanakan proses birokrasi, menghilangkan hambatan yang berbelit-belit, dan meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Langkah ini bukan hanya sekedar pembenahan administratif, tetapi sebuah reformasi menyeluruh untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif bagi pengusaha lokal dan asing.
Dengan mengonsolidasikan dan mengharmonisasikan peraturan yang ada, UU Cipta Kerja berusaha mengurangi beban administrasi dan memberikan kejelasan serta kepastian bagi bisnis yang beroperasi di Indonesia.
Salah satu inti dari UU Cipta Kerja adalah pengenalan sistem pengajuan tunggal. Sistem ini memungkinkan bisnis untuk mendapatkan berbagai izin melalui proses aplikasi yang terpadu. Transformasi ini tidak hanya menghemat waktu dan sumber daya, tetapi juga meningkatkan keterbukaan dan tanggung jawab dalam proses perizinan. Pendekatan ini sejalan dengan langkah-langkah untuk mendigitalkan dan memodernisasi prosedur administratif, yang diharapkan dapat mempercepat proses masuknya bisnis ke pasar.
Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Tina Talisa, menyoroti bahwa keberhasilan peningkatan tren investasi di Indonesia setelah penerbitan UU Cipta Kerja tidak terlepas dari peran aktif pemerintah daerah dan pelaku usaha.
Dalam rangka mempercepat proses perizinan, pemerintah telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk menyerap aspirasi terkait implementasi UU Cipta Kerja. Salah satu langkah progresif yang dilakukan adalah mempercepat proses perizinan bangunan melalui sistem satu pintu yang terintegrasi.
Arif Budimanta, Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, menegaskan pentingnya digitalisasi untuk mempercepat proses perizinan. Digitalisasi ini tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga memastikan keterbukaan dan akuntabilitas.
Dengan sistem yang berbasis digital, pemerintah berharap dapat membuka lebih banyak lapangan pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap keamanan dan kualitas perizinan di Indonesia.
Namun, kemudahan dalam perizinan harus tetap memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan kerja, dan keselamatan penghuni bangunan. Pengawasan ketat tetap diperlukan untuk memastikan bahwa perizinan yang mudah tidak mengorbankan kualitas dan keamanan.
Diana Kusumastuti, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, menjelaskan bahwa dengan adanya aplikasi SIMBG, proses perizinan dapat dipantau secara langsung dengan batas waktu yang jelas, membawa dampak positif bagi pemohon dan pemerintah dalam hal pengawasan.
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting dalam mendukung implementasi UU Cipta Kerja. Sinergi ini memastikan bahwa permasalahan yang muncul dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan, sehingga proses perizinan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apresiasi juga datang dari berbagai pihak, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Karanganyar, yang menyatakan bahwa sistem aplikasi SIMBG sangat membantu dalam mengelola database permohonan PBG secara efisien dan efektif.
Partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, asosiasi pelaku usaha, akademisi, dan lembaga terkait, menjadi kunci keberhasilan dalam mendorong implementasi UU Cipta Kerja. Kolaborasi ini menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
UU Cipta Kerja memberikan harapan baru bagi Indonesia untuk menjalankan roda ekonomi dengan lebih baik melalui kemudahan perizinan yang tidak hanya membuka peluang bagi investasi baru, tetapi juga memperkuat iklim bisnis di Indonesia secara keseluruhan.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan bahwa UU Cipta Kerja memberikan jaminan bagi investor asing yang masuk ke Indonesia. Dalam acara New Balance Materials Summit, Luhut menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menciptakan kebijakan yang menguntungkan semua pihak, termasuk pegawai dan pelaku usaha.
Kepastian hukum dan investasi yang ditawarkan oleh Indonesia di bawah UU Cipta Kerja mendapat sambutan positif dari investor asing, termasuk New Balance, yang melihat Indonesia sebagai salah satu target ekspansi karena stabilitas politik dan geografis serta upaya pemerintah dalam mempermudah izin usaha.
New Balance berencana mengoperasikan pabrik baru di Cirebon dengan investasi sekitar Rp 1 triliun pada Agustus mendatang. Perkembangan industri manufaktur, khususnya alas kaki, didorong oleh adanya UU Cipta Kerja, yang membuat investor lebih percaya diri untuk berinvestasi di Indonesia.
Ketua Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik, menyatakan bahwa kebijakan ini membuka peluang besar bagi tenaga kerja lokal untuk berkarya di daerah sendiri dan bagi pengusaha lokal untuk lebih berkembang.
UU Cipta Kerja adalah langkah progresif yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk menarik minat investor asing dan memperkuat perekonomian nasional. Melalui penyederhanaan perizinan, digitalisasi prosedur administratif, dan kolaborasi antara berbagai pihak, UU ini memberikan harapan baru bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan.
Dengan terus mendukung dan mengimplementasikan reformasi ini, Indonesia berpotensi besar untuk menjadi tujuan investasi utama di kawasan Asia Tenggara. Mari kita dukung bersama langkah ini untuk masa depan ekonomi Indonesia yang lebih cerah.
*) Pengamat Kebijakan Publik