Pemerintah Sesuaikan Kenaikan 1 Persen PPN untuk Stabilitas Fiskal dan Pemerataan Ekonomi

Jakarta – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Langkah ini diyakini akan memperkuat stabilitas fiskal dan meningkatkan pemerataan ekonomi nasional.
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyebut kenaikan sebesar 1 persen ini sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara dengan dampak minimal terhadap perekonomian. Dalam seminar akademik bertajuk “Meet Old Tax Law, Greet New PPN 12%” di Universitas Pelita Harapan, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini difokuskan pada konsumsi, bukan produksi.
“Peningkatan PPN sebesar 1 persen akan mendongkrak rasio pajak, terutama dari sektor rumah tangga yang mendominasi kontribusi terhadap GDP,” ujar Vaudy.

Ia juga menambahkan bahwa sistem administrasi baru, Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), akan diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mulai tahun depan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp75 triliun. Pemerintah memastikan kebijakan ini tetap berlandaskan asas keadilan, dengan melanjutkan berbagai insentif perpajakan seperti pembebasan PPN untuk bahan makanan pokok, jasa kesehatan, dan pendidikan.

“Prinsip keadilan diterapkan dengan memastikan masyarakat rentan terlindungi, sementara masyarakat mampu berkontribusi sesuai kemampuan,” tegas Febrio.

Ia juga menambahkan bahwa insentif perpajakan tahun depan diproyeksikan mencapai Rp265,5 triliun, dengan alokasi terbesar untuk sektor bahan makanan dan UMKM.

Pengamat ekonomi Pieter C. Zulkifli menilai kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen adalah langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan negara guna mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

Namun, Pieter mengingatkan pentingnya keberlanjutan program bantuan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat. Hal ini diamini Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, yang menyarankan pemberian insentif tambahan untuk UMKM agar tetap kompetitif di tengah dampak kebijakan ini.

Meskipun terdapat tantangan dalam penerapannya, kebijakan kenaikan PPN sebesar 1 persen diharapkan mampu memperkuat fondasi fiskal Indonesia. Pemerintah terus mendengarkan aspirasi masyarakat dan merancang kebijakan yang tidak hanya mendukung penerimaan negara tetapi juga mendorong pemerataan ekonomi.
Dengan demikian, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak hanya menjadi langkah strategis untuk stabilitas fiskal, tetapi juga wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan

{}.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *