Jakarta, – Pemerintah Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan program Sekolah Rakyat berjalan secara transparan, adil, dan tanpa praktik titipan siswa dari siapapun. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperluas akses pendidikan berkualitas bagi anak-anak berasal dari keluarga kurang mampu, sekaligus upaya nyata untuk memutus mata rantai kemiskinan di Indonesia.
Hingga awal tahun 2026, pemerintah telah meresmikan sebanyak 166 Sekolah Rakyat yang tersebar di 34 provinsi dan 131 kabupaten/kota, yang telah memberikan layanan pendidikan bagi hampir 16.000 peserta didik dari keluarga di desil 1 dan 2 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sekolah-sekolah tersebut menawarkan layanan pendidikan gratis mulai dari tingkat SD hingga SMA, termasuk fasilitas asrama penuh, makan 3 kali sehari, seragam, dan perlengkapan belajar.
Menanggapi anggapan atau kekhawatiran publik soal potensi titipan siswa, Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa proses seleksi dan penetapan peserta didik dilakukan secara akurat dan berbasis data.
“Jadi, Menteri Sosial tidak bisa titip, Menteri Sosial tidak bisa menitipkan siapa pun yang bisa sekolah di Sekolah Rakyat. Arahan Presiden cukup jelas: tidak boleh ada sogok-menyogok, tidak boleh ada suap-menyuap untuk bisa sekolah di Sekolah Rakyat,” ujar Gus Ipul.
Pemerintah juga menerapkan mekanisme penjangkauan langsung keluarga melalui pendamping sosial dan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan Dasar serta Menengah setempat. Penentuan calon peserta didik dilakukan setelah kunjungan rumah, dialog dengan orang tua, serta verifikasi dan validasi data keluarga yang masuk dalam skala prioritas.
“Mohon ini kita awasi bersama. Tidak boleh ada sogok-menyogok, suap-menyuap, dan tidak boleh ada kongkalikong dalam menyeleksi siswa Sekolah Rakyat,” tambah Saifullah.
Komitmen pemerintah untuk menjauhkan praktik titipan juga ditegaskan dalam berbagai kebijakan operasional. Di antaranya, pendaftaran siswa tidak dilakukan secara umum, melainkan melalui sistem seleksi yang berbasis data nasional, sehingga hanya yang benar-benar memenuhi kriteria sosial-ekonomi saja yang dapat mengikuti proses dan ditetapkan sebagai peserta didik. Hal ini sekaligus menjadi bentuk nyata sikap negara dalam menegakkan keadilan pendidikan bagi seluruh anak bangsa tanpa diskriminasi.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa Sekolah Rakyat merupakan strategi besar pemerintah untuk menjamin hak pendidikan sekaligus mengatasi ketimpangan sosial.
“Sekolah berasrama ini ditujukan bagi anak-anak yang mungkin selama ini tidak memiliki harapan agar mereka kembali percaya pada masa depan,” tegas presiden.
Pemerintah berjanji akan terus memperkuat integritas proses seleksi, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta memperluas jangkauan program Sekolah Rakyat sesuai target nasional, sehingga setiap anak yang memenuhi syarat mendapatkan kesempatan pendidikan bermutu tanpa adanya diskriminasi atau intervensi titipan dari pihak manapun.***