JAKARTA — Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%, bertujuan memperluas pembiayaan subsidi dan bantuan sosial, mendorong pemerataan ekonomi, serta menjaga stabilitas APBN.Terkait hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pajak merupakan instrumen penting pembangunan dengan prinsip keadilan dan gotong royong. Prinsip ini mendasari penerapan PPN 12% yang selektif. “Keadilan adalah di mana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan,” kata Sri Mulyani.“Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Menkeu. Bahkan, Pemerintah juga memberikan stimulus berupa bantuan perlindungan sosial dan insentif perpajakan dengan total alokasi Rp265,6 triliun untuk tahun 2025. “Insentif perpajakan 2025, mayoritas dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan,” ungkap Sri Mulyani.“Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,” Imbuh Menkeu.Senada, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan kenaikan PPN 1% merupakan implementasi undang-undang untuk kesejahteraan rakyat dan tidak berlaku untuk semua barang/jasa. “Kebijakan itu baik untuk pemerataan pembangunan dan untuk menguatkan ekonomi seperti cita-cita Presiden Prabowo Subianto. Kelompok konsumen barang mewah, yang sebagian besar berasal dari kalangan atas, memiliki daya beli yang sangat tinggi,” katanya.“Dengan demikian, mereka yang paling mampu berkontribusi lebih besar terhadap negara,” ujar Adies. Kenaikan diberlakukan pada barang mewah yang dikonsumsi kalangan atas, sementara kebutuhan pokok, layanan sosial, pendidikan, kesehatan, produk UMKM, dan pertanian dikecualikan. “Kenaikan PPN pada barang mewah itu bisa diibaratkan sebagai pajak konsumsi bagi orang kaya.Hasil dari pajak yang mereka bayar nantinya akan digunakan untuk mendanai program-program sosial,” imbuh Adies.Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DPJ Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan penerimaan dari kenaikan PPN akan mendukung program prioritas, termasuk BLT, PKH, Kartu Sembako, subsidi listrik, dan LPG 3 kg. “Dana dari penyesuaian tarif PPN tersebut akan kembali ke masyarakat dalam bentuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan,” ungkap Dwi. ****
Related Posts
Ulama dan Akademisi Serukan Semangat Persatuan Wujudkan Indonesia Cemerlang
Jakarta – Semangat persatuan kembali digaungkan oleh para tokoh bangsa dalam talkshow “Sapa Indonesia Malam” bertajuk Jaga Persatuan untuk Indonesia…
Istana Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Presiden Prabowo Berikan Dukungan di Pilkada 2024
Jakarta — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon kepala daerah di…
Situs Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan, Beri Kemudahan Pendaftaran
JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) resmi meluncurkan situs web kopdesmerahputih.kop.id sebagai platform nasional pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih…