Jakarta,- Pengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) didorong untuk memperkuat perekonomian lokal melalui kemitraan yang terbuka dan berkeadilan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan pentingnya tata kelola usaha yang memastikan manfaat program dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat, termasuk petani, peternak, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta koperasi yang telah berkembang di desa dan kelurahan.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, penguatan KDKMP perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga persaingan usaha yang sehat. Menurutnya, koperasi memiliki peluang besar untuk menjadi penggerak ekonomi lokal apabila pengembangannya melibatkan pelaku usaha setempat dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
“Penguatan KDKMP dan pemberian kesempatan berusaha yang adil bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan bersama apabila didukung aturan yang jelas, model bisnis yang sesuai dengan kebutuhan lokal, serta kemitraan yang terbuka dan saling menguntungkan. Yang perlu kita dorong adalah ekosistem ekonomi desa yang semakin kuat, bukan persaingan yang tidak perlu di antara pelaku usaha,” ujar Gopprera.
Salah satu peluang pengembangan KDKMP adalah menjadi pembeli atau offtaker hasil produksi petani dan peternak. Melalui peran tersebut, koperasi dapat membantu mengonsolidasikan produk lokal, menghubungkan produsen dengan pasar yang lebih luas, serta mendukung distribusi kebutuhan pokok. Pola kemitraan ini berpotensi meningkatkan nilai tambah hasil produksi desa sekaligus memperluas akses pemasaran bagi pelaku usaha daerah.
Kemitraan juga dapat diperluas melalui kerja sama dengan UMKM, koperasi yang telah beroperasi, serta pelaku usaha menengah dan besar. Bentuk kerja sama tersebut mencakup pemasaran produk, distribusi, pengembangan rantai pasok, pembiayaan bersama, pelatihan sumber daya manusia, hingga inovasi produk. Dengan pengaturan yang transparan, KDKMP dapat memperkuat kapasitas ekonomi masyarakat tanpa menghambat perkembangan usaha lokal yang telah ada.
KPPU turut menilai bahwa KDKMP dan ritel modern tidak harus saling menggantikan. Melalui pembagian peran yang tepat, KDKMP dapat berfokus pada pengumpulan dan penyaluran hasil pertanian serta produk desa, sedangkan ritel modern melayani kebutuhan konsumen sesuai model bisnisnya. Pendekatan yang saling melengkapi dapat memperluas jalur pemasaran dan memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat.
Untuk mendukung tujuan tersebut, pengembangan KDKMP perlu disertai aturan kemitraan yang jelas, pembagian peran secara proporsional, serta evaluasi berkala terhadap dampaknya bagi pelaku usaha lokal. Pemerintah dan pemangku kepentingan juga perlu memastikan UMKM serta koperasi yang telah berkembang tetap memperoleh kesempatan berpartisipasi.
Dengan kemitraan yang inklusif dan persaingan usaha yang sehat, KDKMP diharapkan menjadi bagian dari ekosistem ekonomi desa yang produktif, memperkuat posisi produsen lokal, dan mendorong pemerataan manfaat ekonomi bagi masyarakat. (*)
