Koperasi Merah Putih Dibangun Berdasarkan Kebutuhan dan Musyawarah Desa

JAKARTA – Pemerintah menegaskan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dilakukan dengan melibatkan pemerintah dan masyarakat desa, termasuk dalam menentukan lokasi berdasarkan hasil musyawarah serta kebutuhan setempat. Kebijakan ini di-harapkan memastikan koperasi benar-benar menjadi bagian dari penguatan ekonomi desa dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, penentuan lokasi KDMP telah melalui proses musyawarah di tingkat desa. Ia mengakui terdapat sejumlah lokasi yang dinilai kurang ideal, namun jumlahnya relatif kecil dibandingkan total pembangunan koperasi secara nasional.

“Bukan kita menafikan masukan itu. Tapi penentuan lokasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, meskipun itu tidak ideal, itu sudah dilaksanakan melalui musyawarah di desa,” kata Fer-ry.

Ferry menyebut lokasi yang dianggap tidak ideal kurang dari 10 titik dari sekitar 30.000 KDMP yang sedang dibangun. Menurutnya, pemerintah desa memiliki pertimbangan tersendiri, terma-suk keterbatasan lahan. Apabila ditemukan kendala teknis, pemerintah desa akan ikut meru-muskan solusi.

“Jadi mereka sendiri yang menentukan itu. Jadi mereka pasti juga punya pertimbangan. Kalau-pun misalkan ada lokasi yang tidak ideal itu, nanti mereka akan mencarikan solusinya,” ujarn-ya.

Ia menegaskan bahwa Kopdes nantinya menjadi milik desa yang dirancang untuk menjalankan tiga fungsi utama, yaitu menyalurkan barang subsidi serta kebutuhan pokok, menjadi penyerap (off-taker) hasil produksi desa, dan menyalurkan program bantuan pemerintah seperti Bansos, BLT, serta bantuan pertanian.

“”Jadi bukan milik pemerintah pusat kan. Jadi seperti yang tadi saya sampaikan, begitu serah terima, diverifikasi, divalidasi, serah terima, terus kemudian kita kembalikan lagi menjadi milik desa gitu,” tutur Ferry.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan KDMP bukan sekadar pusat perdagangan atau supermarket. Koperasi tersebut diproyeksikan menjadi infra-struktur yang mendukung penyaluran berbagai program pemerintah, termasuk bantuan sosial dan barang bersubsidi.

“Koperasi ini bukan supermarket. Koperasi ini tugasnya sebagai infrastruktur pemerintah,” kata Zulhas dalam program #ZulhasBikinJelas bersama detikcom.

KDMP juga diarahkan menjadi offtaker hasil produksi masyarakat desa serta membantu mem-perpendek rantai distribusi pupuk bersubsidi agar petani memperoleh akses yang lebih mudah.

Ketua Dewan Pakar Asprindo, Didin S Damanhuri menilai program KDMP sejalan dengan se-mangat Pasal 33 UUD 1945. Namun, ia mengingatkan pentingnya tata kelola dan implementasi yang benar-benar berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

“KDMP adalah upaya untuk mewujudkan Pasal 33,” kata Didin.

Ia menegaskan pembangunan koperasi tidak dapat dilakukan secara instan. Karena itu, imple-mentasi harus memperhatikan tata kelola agar kehadiran KDMP mampu memperkuat perekonomian masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik.

“Jangan sampai, dengan implementasi yang tidak governance dan tidak memberikan kese-jahteraan rakyat seperti ini, menyebabkan hilangnya kepercayaan publik pada Pasal 33 itu,” te-gasnya.

(*/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *