Hadapi Ancaman Siber dan Spionase Asing, Pengamat: Dibutuhkan Regulasi Komprehensif

Jakarta – Penguatan regulasi dinilai menjadi langkah penting untuk menghadapi ancaman siber yang kian kompleks di tengah percepatan transformasi digital. Kehadiran payung hukum yang komprehensif diyakini tidak hanya memperkuat sistem pertahanan siber nasional, tetapi juga menjadi dasar dalam mencegah praktik spionase asing yang mengincar informasi strategis Indonesia.

Pengamat Intelijen Ridlwan Habib mengatakan Indonesia masih membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif di bidang keamanan siber. Menurutnya, pembentukan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya tahan nasional terhadap berbagai ancaman digital yang terus berkembang.

“RUU Keamanan dan Ketahanan Siber merupakan langkah penting untuk memperkuat sistem pertahanan siber nasional. Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif agar mampu menghadapi berbagai ancaman yang terus berkembang,” ujar Ridlwan.

Ia menjelaskan pembahasan RUU KKS di DPR terus menyerap masukan dari masyarakat, akademisi, pakar, dan berbagai pemangku kepentingan. Proses tersebut dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan keamanan siber sekaligus tetap mengakomodasi kepentingan publik. Menurutnya, tujuan utama penyusunan aturan itu adalah memperkuat ketahanan digital Indonesia agar tidak mudah disusupi maupun diserang pihak asing yang memiliki kepentingan tertentu.

Kebutuhan akan regulasi tersebut juga tidak dapat dipisahkan dari meningkatnya risiko spionase di ruang siber. Kemajuan teknologi membuat aktivitas intelijen kini semakin banyak memanfaatkan jaringan digital untuk memperoleh informasi strategis suatu negara, sehingga penguatan keamanan siber dan pengaturan hukum menjadi dua hal yang saling melengkapi.

Pandangan serupa sebelumnya disampaikan Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia, Ali Abdullah Wibisono. Ia menilai spionase asing masih menjadi ancaman nyata, termasuk melalui serangan Advanced Persistent Threat (APT) yang menyasar penyimpanan data digital. Pada 2025, tercatat sekitar 39 juta ancaman APT yang mengincar jaringan siber di Indonesia.

Ali menegaskan regulasi menjadi fondasi untuk mengatur kewenangan, mekanisme kerja, dan pertanggungjawaban dalam menghadapi ancaman tersebut. “Tanpa regulasi, kerugiannya berlipat-lipat,” katanya.

Menurutnya, penyusunan undang-undang juga memastikan adanya partisipasi publik dan kajian akademik sehingga menghasilkan aturan yang lebih komprehensif dalam melindungi kepentingan strategis sekaligus memperkuat kedaulatan nasional di ruang digital.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *