JAKARTA Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sebagai bentuk komitmen negara dalam memperkuat perlindungan buruh sekaligus menciptakan kepastian hukum di sektor ketenagakerjaan. Presiden Prabowo Subianto menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat dirampungkan pada tahun ini dengan substansi yang berpihak kepada pekerja.
Kalau bisa, tahun ini juga harus selesai dan RUU itu harus berpihak kepada kaum buruh. Kami berharap UU di dalam negeri selalu menjamin keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia, ujar Presiden Prabowo
Langkah percepatan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan revisi regulasi ketenagakerjaan sebagai bagian dari uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023 juga mengamanatkan pembaruan sejumlah substansi penting, mulai dari pengupahan hingga pemutusan hubungan kerja.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah menyepakati penyelesaian regulasi ketenagakerjaan paling lambat pada akhir 2026. Pemerintah dan DPR sudah sepakat. Bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta.
Ia menambahkan, pembentukan regulasi tersebut tidak sekadar merevisi aturan lama, melainkan menyusun undang-undang baru secara menyeluruh agar lebih komprehensif dan mampu menjawab dinamika ketenagakerjaan. Menurutnya, intensitas uji materi terhadap UU sebelumnya yang telah mencapai puluhan kali menunjukkan perlunya pembaruan regulasi yang lebih kuat dan adaptif.
Namun demikian, Dasco menekankan bahwa proses pembahasan akan sangat bergantung pada dialog antara serikat pekerja dan kalangan pengusaha. Supaya kemudian RUU Ketenagakerjaan tidak mubazir atau digugat lagi ke MK, monggo teman-teman buruh yang masak. Nanti kita bahas sama-sama dengan pemerintah dan DPR, ujarnya.
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa rancangan awal revisi telah disusun dan terus dimatangkan melalui konsultasi publik. Konsultasi publik sangat penting untuk memastikan partisipasi bermakna dari berbagai pihak, ujarnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani menilai pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus menjadi momentum memperbaiki berbagai ketimpangan dalam dunia kerja yang semakin kompleks. RUU ini harus mampu menjawab aspirasi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Kesejahteraan buruh dan pertumbuhan industri harus berjalan bersama, bukan dipertentangkan, ujarnya.
Netty juga menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pekerja di seluruh sektor, termasuk pekerja informal dan ekonomi digital. Negara tidak boleh absen dalam melindungi buruh. Tidak boleh ada pekerja yang hidup dalam ketidakpastian, baik di sektor formal maupun informal, katanya.
Percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan pun menjadi salah satu tuntutan utama dalam peringatan May Day 2026. Pemerintah, DPR, serta pemangku kepentingan diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang adil, adaptif, dan berkelanjutan demi mewujudkan hubungan industrial yang harmonis serta meningkatkan daya saing nasional.