Oleh: Dhita Karuniawati )*
Peran negara dalam mengelola zakat semakin menunjukkan arah yang progresif dan strategis. Di tengah upaya memperkuat ekonomi umat, pemerintah tidak hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator yang mendorong tata kelola zakat menjadi lebih profesional, transparan, dan berdampak luas. Komitmen ini tercermin dari berbagai langkah konkret, mulai dari keteladanan pimpinan negara hingga penguatan kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta sinergi lintas sektor.
Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih memberikan contoh nyata dalam menunaikan zakat di Istana Negara. Momentum ini bukan sekadar seremonial, melainkan simbol penting bahwa zakat memiliki posisi strategis dalam pembangunan ekonomi berbasis keumatan. Presiden Prabowo menekankan pentingnya zakat sebagai instrumen untuk memperkuat solidaritas sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia memandang bahwa zakat tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga memiliki potensi besar dalam mengurangi kesenjangan sosial jika dikelola secara optimal.
Presiden juga menilai bahwa pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional dan akuntabel agar kepercayaan publik semakin meningkat. Dengan pengelolaan yang baik, dana zakat dapat menjadi kekuatan ekonomi baru yang mampu mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya kelompok rentan. Keteladanan yang ditunjukkan oleh pimpinan negara ini menjadi pesan kuat bahwa zakat merupakan tanggung jawab bersama yang perlu didukung oleh seluruh elemen bangsa.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga terus memperkuat peran Baznas sebagai lembaga resmi pengelola zakat di tingkat nasional. Pelantikan pengurus baru Baznas menjadi momentum penting untuk mendorong tata kelola zakat yang lebih profesional dan modern. Pemerintah berharap kepengurusan yang baru mampu meningkatkan efektivitas penghimpunan dan penyaluran zakat, sekaligus memperluas jangkauan manfaatnya bagi masyarakat.
Dalam konteks ini, pemerintah menegaskan pentingnya penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan zakat. Pengurus Baznas diharapkan mampu mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi kewajiban individu, tetapi juga menjadi sistem sosial yang terorganisasi dengan baik dan mampu memberikan dampak nyata.
Pemerintah juga menilai bahwa penguatan kelembagaan Baznas harus diiringi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta pemanfaatan teknologi digital. Langkah ini penting agar pengelolaan zakat dapat mengikuti perkembangan zaman dan menjawab tantangan modern, termasuk dalam hal pendataan mustahik, penghimpunan dana, hingga distribusi yang tepat sasaran.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengatakan Baznas memiliki peran strategis dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan umat melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Karena itu diperlukan figur yang memiliki integritas dan kapasitas dalam tata kelola keuangan.
Selain penguatan kelembagaan, kolaborasi lintas sektor juga menjadi fokus utama dalam optimalisasi pengelolaan zakat. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah sinergi antara Baznas dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kerja sama ini bertujuan untuk mengintegrasikan pengelolaan zakat dengan upaya penguatan ekosistem halal di Indonesia.
Melalui kolaborasi ini, pemerintah melihat peluang besar untuk memberdayakan pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya yang bergerak di sektor halal. Zakat dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan untuk membantu pelaku usaha dalam memenuhi standar sertifikasi halal, sehingga mereka dapat meningkatkan daya saing produknya di pasar domestik maupun global. Dengan demikian, zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga sebagai instrumen produktif yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
Ketua Baznas RI, Noor Achmad mengatan kerja sama tersebut sebagai langkah strategis yang memiliki dampak luas bagi pemberdayaan umat. Langkah kolaborasi ini merupakan tonggak penting dalam upaya mengoptimalkan potensi zakat dari sektor aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan di instansi pemerintah. Pihaknya sangat mengapresiasi komitmen BPJPH yang tidak hanya berfokus pada ekosistem halal, tetapi juga menunjukkan kepedulian sosial yang tinggi melalui integrasi sistem pengumpulan ZIS yang terstruktur bersama Baznas.
Salah satu wujud konkret sinergi tersebut adalah pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan BPJPH. Kehadiran UPZ ini diharapkan mempermudah pegawai dalam menunaikan kewajiban zakat secara terstruktur dan akuntabel.
Noor menilai, integrasi antara sertifikasi halal dan pengelolaan zakat akan melahirkan dampak ganda: memperkuat ekonomi syariah sekaligus memperluas distribusi kesejahteraan. Menurutnya, sinergi antara sertifikasi halal dan pengelolaan zakat ini akan menciptakan keberkahan ganda. Ekonomi syariah dan keadilan sosial dapat berjalan beriringan untuk mengentaskan kemiskinan.
Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan memastikan institusinya siap menggerakkan seluruh jejaring halal nasional untuk berkontribusi melalui instrumen filantropi Islam. Gerakan itu akan melibatkan jaringan luas BPJPH di berbagai daerah, mulai dari auditor halal, penyelia, hingga ratusan ribu Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Negara, melalui berbagai kebijakan dan langkah strategisnya, telah menunjukkan keseriusan dalam menjadikan zakat sebagai bagian integral dari sistem ekonomi nasional. Keteladanan pemimpin, penguatan kelembagaan, serta kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola zakat yang modern dan berdampak luas. Pada akhirnya, zakat tidak hanya menjadi kewajiban keagamaan, tetapi juga menjadi instrumen transformasi sosial yang mampu membawa kesejahteraan bagi seluruh umat.
*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia