Permen Komdigi 9/2026 Jawaban atas Keresahan Jutaan Orang Tua Indonesia

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat telah membawa banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat. Namun di sisi lain, ruang digital juga menghadirkan tantangan baru, terutama bagi anak-anak yang semakin mudah mengakses berbagai platform media sosial. Di tengah kekhawatiran orang tua mengenai keamanan dan kesehatan mental anak di dunia digital, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting yang menjawab keresahan jutaan orang tua di Indonesia.

Selama beberapa tahun terakhir, penggunaan internet oleh anak-anak meningkat secara signifikan. Akses yang semakin mudah terhadap gawai dan media sosial membuat anak-anak rentan terpapar berbagai risiko digital, mulai dari konten yang tidak sesuai usia, perundungan siber, hingga eksploitasi data pribadi. Kondisi tersebut membuat banyak orang tua merasa kesulitan mengawasi aktivitas digital anak mereka secara optimal.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Permen Komdigi 9/2026. Regulasi ini bertujuan memperkuat sistem pelindungan anak di ruang digital serta mendorong tanggung jawab platform digital dalam menjaga keamanan pengguna anak.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet. Melalui peraturan ini, Pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring. Implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak.

Meutya menjelaskan anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma.

Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital. Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026, di mana akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Meutya menilai kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang menunjukkan sikap tegas dalam melindungi anak di era digital. Ia menyampaikan bahwa Indonesia patut berbangga karena menjadi salah satu pelopor dari negara non-Barat yang mengambil langkah nyata dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital.

Menurut Meutya, langkah tersebut diambil untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara sehat di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Ia menekankan bahwa pemanfaatan teknologi seharusnya tetap berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan, sehingga mampu mendukung perkembangan generasi muda secara utuh, baik dari sisi pendidikan, karakter, maupun kesehatan mental.

Senada, Pengamat keamanan siber dari perusahaan keamanan digital Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai langkah pemerintah tersebut sejalan dengan tren global yang mulai memperketat pengawasan terhadap media sosial.

Menurut Alfons, sejumlah negara yang sebelumnya relatif longgar terhadap penggunaan media sosial kini mulai melakukan pembatasan, terutama bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah itu diambil, tentunya, setelah berbagai evaluasi menunjukkan dampak negatif media sosial terhadap perkembangan anak dan remaja.

Fenomena pembatasan akses media sosial bagi anak sebenarnya bukan hanya terjadi di Indonesia. Beberapa negara maju seperti Australia, Kanada, dan Prancis mulai menerapkan kebijakan yang mewajibkan platform digital melakukan verifikasi usia pengguna.

Di Australia misalnya, platform media sosial diminta menyiapkan mekanisme teknologi untuk memastikan anak di bawah 16 tahun tidak dapat mengakses layanan mereka tanpa pengawasan. Teknologi yang digunakan dapat berupa sistem verifikasi usia, pengenalan wajah, hingga metode autentikasi lainnya.

Alfons menilai momentum Indonesia mengeluarkan regulasi ini justru cukup tepat. Sebab, berbagai teknologi pembatasan yang kini diuji di negara lain dapat menjadi referensi implementasi di Indonesia.

Alfons Tanujaya juga menilai langkah pemerintah melakukan komunikasi langsung dengan perusahaan platform digital menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menegakkan aturan di ruang digital nasional. Pendekatan yang dilakukan pemerintah, mulai dari komunikasi, peringatan, hingga langkah pengawasan, merupakan bentuk diplomasi digital yang penting dalam memastikan platform global mematuhi aturan di Indonesia.

Permen Komdigi 9/2026 bukan hanya sekadar regulasi administratif, melainkan bagian dari upaya besar membangun ekosistem digital yang sehat bagi masa depan Indonesia. Dengan perlindungan yang lebih kuat, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa harus menghadapi risiko berlebihan dari dunia digital.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bukti bahwa negara hadir untuk menjawab kekhawatiran masyarakat, khususnya para orang tua yang selama ini merasa cemas terhadap dampak media sosial bagi perkembangan anak. Melalui langkah ini, Indonesia berupaya memastikan bahwa kemajuan teknologi tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap generasi penerus bangsa.

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *