Masyarakat Dukung Langkah Pemerintah Memberantas Judi Online

Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah (sumber foto: https://www.borneostreet.id/)

*) Oleh : Arifin Sandy

Judi online telah menjadi salah satu masalah sosial yang semakin meresahkan di Indonesia. Dengan pesatnya perkembangan teknologi, perjudian daring kini dapat diakses dengan mudah oleh siapa saja, termasuk anak-anak dan remaja. Langkah pemerintah dalam memberantas judi online diharapkan dapat diterima secara positif oleh seluruh elemen masyarakat. Dukungan dari berbagai pihak, baik individu maupun institusi, sangat penting untuk tindakan pemberantasan judi online tersebut.

Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah mengatakan hingga Mei 2024 saja, terdapat 14.575 transaksi keuangan mencurigakan. Sementara pada 2022 ada 11.222 transaksi dan 2023 ada 24.850 laporan transaksi keuangan mencurigakan. Dari angka-angka akumulasi perputaran judi online, dapat disimpulkan bahwa aktivitas tersebut terus meningkat. Jika di 2021 baru terdeteksi Rp 57 triliun, di 2022 melonjak menjadi Rp 81 triliun. Di 2023 menjadi Rp 327 triliun dan di semester 1 tahun 2024 ini tembus angka Rp 600 triliun lebih.

Kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta juga terus dilakukan untuk menangani masalah ini. Perusahaan-perusahaan teknologi dan penyedia layanan internet diharapkan untuk berperan aktif dalam memblokir akses ke situs judi online. Dengan dukungan dari sektor swasta, pengawasan dan penindakan terhadap judi online dapat dilakukan dengan lebih efektif. Inisiatif ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan, karena melibatkan berbagai pihak dalam penanganan masalah ini.

Pengawasan masyarakat terhadap upaya pemerintah juga sangat penting. Masyarakat diharapkan untuk melaporkan segala bentuk aktivitas judi online yang mereka temui. Dengan adanya sistem pelaporan yang mudah diakses, diharapkan partisipasi publik dalam memberantas judi online dapat meningkat. Dukungan masyarakat dalam bentuk laporan dan informasi mengenai judi online akan sangat membantu penegakan hukum.

Kapolsek Sintang Kota, Iptu Karsa mengatakan bahwa Judi online juga membawa dampak negatif pada tatanan sosial masyarakat. Ketika seseorang kecanduan judi, mereka cenderung mengabaikan tanggung jawab sosial dan keluarga. Waktu yang seharusnya digunakan untuk berinteraksi dengan keluarga dan teman justru dihabiskan untuk berjudi. Hubungan personal pun terancam, menyebabkan konflik, perceraian, dan bahkan kekerasan dalam rumah tangga. Dampak sosial ini menciptakan lingkungan yang tidak sehat dan merusak keharmonisan komunitas.

Selain itu, judi online seringkali terkait dengan aktivitas ilegal lainnya, seperti pencucian uang dan kejahatan siber. Situs-situs judi online ilegal sering menjadi sarang bagi penjahat yang memanfaatkan platform ini untuk mencuci uang hasil kejahatan. Selain itu, data pribadi para penjudi yang disimpan di situs-situs ini rentan terhadap pencurian dan penyalahgunaan. Kasus-kasus penipuan dan peretasan semakin meningkat, mengancam keamanan digital masyarakat.

Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap perjudian online terus dilakukan oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan dan regulasi. Pihak kepolisian dan lembaga terkait lainnya telah diperintahkan untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas judi daring. Dengan adanya peraturan yang ketat dan sanksi yang tegas, diharapkan perjudian online dapat dikurangi secara signifikan. Upaya-upaya ini telah didukung oleh berbagai organisasi masyarakat dan tokoh-tokoh publik yang menyadari dampak negatif dari judi online.

Tindakan pemerintah dalam memberantas judi online tidak hanya melibatkan penegakan hukum, tetapi juga edukasi kepada masyarakat. Kampanye informasi tentang bahaya judi online telah disebarluaskan melalui berbagai media. Masyarakat diajak untuk lebih sadar akan risiko dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh perjudian daring. Berbagai seminar dan lokakarya telah diselenggarakan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai masalah ini.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Untirta, Gymnastiar mengatakan kehadiran judi online memicu ketergantungan dan menjerumuskan mahasiswa dalam lingkaran bahaya yang sulit terlepas. Praktik judi online telah merusak nilai-nilai moral dan mengancam masa depan generasi muda Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya menginginkan pemerintah terus mempertegas penegakkan hukum terhadap pelaku judi online serta regulasi yang ketat. Dengan koordinasi yang baik, upaya penanggulangan judi online bisa lebih efektif.

Sementara itu, dukungan dari media massa juga perlu terus di tingkatkan. Berita dan artikel mengenai perjudian daring perlu dikampanyekan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Media massa berperan dalam menyebarluaskan informasi dan memantau perkembangan terkait perjudian online. Peran media dalam kampanye anti-judi online dianggap sangat krusial untuk menyebarluaskan pesan kepada publik.

Dengan adanya dukungan yang luas dari seluruh elemen masyarakat, langkah pemerintah dalam memberantas judi online diharapkan dapat membuahkan hasil yang positif. Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, media, institusi pendidikan, dan masyarakat merupakan kunci untuk mengatasi masalah ini secara menyeluruh. Upaya yang dilakukan diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari dampak negatif judi online, serta melindungi generasi mendatang dari bahaya perjudian daring.

*) Penulis merupakan mahasiswa yang tinggal di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *